Wali Kota Metro Optimistis Bedah Rumah Bisa Tekan Rumah Tak Layak Huni

METRO — Pemerintah Kota Metro berupaya mempercepat program bedah rumah untuk meningkatkan jumlah rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Upaya tersebut dibahas bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia dalam pertemuan di Rumah Dinas Wali Kota Metro, Rabu (12/8/2026).

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyatakan kesiapan Pemkot Metro mendukung program bedah rumah yang dijalankan Kementerian PKP. Dukungan tersebut antara lain dilakukan melalui pengusulan serta pendampingan terhadap calon penerima bantuan.

“Kunjungan hari ini menjadi momentum penting karena Pemerintah Kota Metro dapat berdiskusi langsung dengan pihak yang terlibat dalam penciptaan program bedah rumah,” ujar Bambang.

Pertemuan juga membahas pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), percepatan penyaluran bantuan, hingga berbagai kendala yang masih ditemui dalam pelaksanaan program di daerah.

Staf Ahli Menteri PKP Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan, Riadi Arief Aladin, menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 sebagai dasar penyesuaian pelaksanaan program bedah rumah dengan pengelolaan anggaran kementerian.

Riadi menyebut anggaran program meningkat signifikan. Jika pada 2025 berada di kisaran Rp5 triliun, anggaran tersebut meningkat menjadi sekitar Rp10 triliun dan kembali bertambah hingga kisaran Rp11 triliun-Rp12 triliun pada 2026.

Sekitar 80 persen anggaran dialokasikan untuk masyarakat melalui program yang sebelumnya dikenal sebagai BSPS. Sasaran penerima juga mengalami peningkatan dari sekitar 45.000 unit rumah pada 2025 menjadi sekitar 400.000 unit pada 2026.

Meski demikian, pelaksanaan program masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya rendahnya pengusulan calon penerima bantuan.

Untuk wilayah Lampung, sebanyak tujuh rumah telah selesai secara fisik dan diserahterimakan dari target sekitar 11.000 rumah. Sementara sekitar 5.000 unit lainnya telah memasuki tahap persiapan, termasuk penerbitan SK PPKD.

Berdasarkan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026, setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta. Dana tersebut dialokasikan Rp17,5 juta untuk kebutuhan fisik rumah dan Rp2,5 juta untuk upah tenaga kerja.

Regulasi baru tersebut juga memberikan penyesuaian terhadap persyaratan administrasi. Dalam kondisi tertentu, bukti kepemilikan tanah dapat menggunakan surat keterangan yang telah diverifikasi sesuai ketentuan.

Program juga memungkinkan adanya dukungan pendanaan tambahan melalui kolaborasi pemerintah daerah, badan usaha swasta maupun BUMN, termasuk melalui program CSR.

Riadi mengatakan kolaborasi diperlukan karena besaran bantuan Rp20 juta belum tentu mampu memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan rumah, terutama di wilayah dengan kondisi geografis tertentu.

Selain itu, masa tunggu penerima bantuan untuk kembali memperoleh program dipangkas dari sebelumnya 10 tahun menjadi lima tahun, dengan syarat rumah telah dinyatakan layak digunakan dan seluruh proses memenuhi ketentuan.

Calon penerima wajib memenuhi kriteria MBR serta memiliki dokumen kependudukan berupa KTP dan Kartu Keluarga. Pemerintah daerah juga diminta berkoordinasi dengan Dukcapil untuk memastikan validitas NIK penerima.

Riadi berharap Pemkot Metro memperkuat proses pengusulan dan verifikasi calon penerima serta mengawal pelaksanaan program di lapangan.

Bambang menyambut positif program tersebut. Ia optimistis percepatan pelaksanaan bedah rumah dapat membantu mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kota Metro.

“Saya begitu menerima program ini, Pak, saya sangat senang. Bahkan saya katakan kepada kawan-kawan, kalau caranya seperti ini, mungkin dalam dua tahun program berjalan, kita bisa melihat di Metro sudah tidak ada lagi yang namanya rumah tidak layak huni,” kata Bambang. (ADV)

Posting Komentar

0 Komentar