Wakil Wali Kota Metro Minta Persoalan TPAS Karangrejo Jadi Evaluasi Bersama

 

METRO — Wakil Wali Kota Metro M. Rafieq Adi Pradana menegaskan persoalan persampahan di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Karangrejo harus menjadi pembelajaran bersama untuk memperkuat tata kelola persampahan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan Rafieq saat memimpin apel mingguan di Halaman Kantor Wali Kota Metro, Senin (24/8/2026).

Menurutnya, kembali dibukanya TPAS Karangrejo setelah pemerintah dan masyarakat mencapai kesepakatan menjadi momentum bagi Pemkot Metro untuk melakukan pembenahan pengelolaan sampah secara menyeluruh.

“Kita baru saja mengalami permasalahan terkait persampahan di TPAS Karangrejo. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua karena tempat ini sempat ditutup dan pelayanan pengangkutan sampah mengalami gangguan,” ujar Rafieq.

Ia menegaskan, dibukanya kembali TPAS Karangrejo bukan berarti persoalan persampahan telah sepenuhnya selesai. Pemerintah daerah masih memiliki sejumlah komitmen, terutama memperkuat pengelolaan sampah sejak dari sumbernya.

Rafieq juga menekankan persoalan sampah tidak dapat dibebankan kepada satu perangkat daerah. Koordinasi dan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) diperlukan agar persoalan dapat ditangani lebih cepat dan tidak berkembang menjadi krisis.


“Ini bukan hanya pekerjaan satu dinas. Penyelesaian persoalan ini membutuhkan koordinasi antar-OPD agar masalah ini tidak menjadi krisis dan kita sama-sama belajar dari kejadian ini,” tegasnya.

Selain persampahan, Rafieq mengingatkan jajaran Pemkot Metro agar lebih disiplin dan cermat dalam mengelola keuangan daerah. Kondisi perekonomian yang semakin menantang serta kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat menuntut daerah lebih selektif dalam menentukan prioritas pembangunan.

Penguatan kemandirian fiskal juga menjadi perhatian setelah Pemkot Metro menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.

Rafieq meminta setiap kepala OPD memastikan anggaran yang digunakan memberikan manfaat terukur, berdampak nyata bagi masyarakat, dan mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Dalam pelayanan publik, ia turut menyoroti evaluasi penyelenggaraan pelayanan, termasuk penilaian Ombudsman. Evaluasi tersebut, menurut Rafieq, tidak boleh hanya berorientasi pada perolehan nilai atau predikat.

“Saya tidak mau kita hanya sibuk menyiapkan dokumen karena kita akan diperiksa. Standar pelayanan terbaik adalah apa yang masyarakat alami ketika datang,” ujarnya.

Ia meminta unit pelayanan memberikan penjelasan mengenai prosedur layanan kepada masyarakat sebelum proses registrasi. Aparatur juga diingatkan tidak menjadikan alasan kewenangan sebagai hambatan dalam membantu masyarakat.

Setiap OPD, lanjutnya, harus mampu memberikan informasi yang jelas mengenai jenis layanan maupun instansi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.

Rafieq menambahkan, apel mingguan menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen, semangat kebersamaan, evaluasi kinerja, serta menyamakan langkah dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Ia juga mengingatkan nilai dasar ASN BerAKHLAK tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus tercermin dalam sikap, perilaku, dan kualitas pelayanan aparatur.

“Sebagai aparatur, kita telah mengikrarkan diri sebagai pelayan masyarakat. Oleh karena itu, setiap tugas yang kita laksanakan harus berlandaskan pada nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK,” tuturnya.

Memanfaatkan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rafieq mengajak ASN memaknai kemerdekaan melalui kerja nyata, pelayanan berkualitas, dan pengabdian yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan evaluasi bersama terhadap persoalan persampahan, pengelolaan anggaran, dan pelayanan publik, Pemkot Metro diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin efektif, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (ADV)

Posting Komentar

0 Komentar